Mengenai Saya

Foto saya
cuma pengen jadi wanita idamannya kamu

30 Apr 2012

Undang-undang konsumen tentang kenaikan BBM

Kata Pengantar
Segala puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan berkah, anugrah dan karunia yang melimpah, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas berbentuk tulisan ini. Pada kesempatan ini saya akan membuat tulisan yg bertemakan “undang-undang konsumen tentang naiknya BBM” dan saya pun ingin mengucapkan terima kasih kepada artikel-artikel yang telah membantu saya dalam pembuatan tulisan ini.

Pembahasan

UUD Kenaikan bbm
Advokat senior Teguh Samudra mengatakan, pengujian UU APBN-P yang nanti disahkan, tidak hanya materil, karena bertentangan dengan pasal 33 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tapi juga formil karena menabrak syarat-syarat formil pembentukkan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2011.

Teguh mengutarakan, norma Pasal 7 ayat 6a yang menyebutkan bahwa, "Dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya", selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan APBN juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan, sehingga potensial dibatalkan oleh MK. (Wakos)


Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2012 Minggu (25/3/2012) malam, rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bulan April terbentur UU APBN 2012 yang tidak mengatur kenaikan harga BBM bersubsidi.
Oleh karenanya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta DPR untuk mencabut pasal ayat 6 UU APBN 2012. Dimana ayat ini mengamanatkan bahwa tahun ini tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak.
"Kalau seandainya pasal 7 ayat 6 tidak dilepas, maka jumlah subsidi BBM akan meningkat besar," jelas Agus Martowardojo saat rapat dengan Banggar DPR seperti mengutip jurnalparlemen.com, Minggu (26/3/2012).
Untuk volume BBM bersubsidi dapat mencapai di atas 47 juta kiloliter. Angka itu akan melewati jumlah 2,5 defisit APBN. Bila digabung dengan defisit APBD, maka jumlahnya akan melebihi 3 persen atau berpotensi melanggar undang-undang.
Jika nanti DPR menyetujui pencabutan pasal tersebut, lanjut Menkeu, maka pembahasan soal perubahan APBN 2012 tidak akan berlarut-larut. Selanjutnya, kata Agus, pemerintah berharap mendapat dukungan dari Banggar DPR bila pemerintah harus menaikkan harga BBM.
Saat ini, harga premium dijual di harga Rp 4.500 per liter. Dalam RAPBNP 2012, pemerintah mengusulkan kenaikan Rp 1.500 per liter.
Sementara itu rapat yang merupakan lanjutan dari rapat pada dini hari sebelumnya itu memang sudah mengerucut pada tiga kelompok pendapat. Pertama, kebijakan menurunkan dan menaikkan BBM adalah domain pemerintah. Meski ada juga anggota DPR yang tetap menggunakan pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 yang berbunyi, "Harga jual eceran BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi tidak mengalami kenaikan".
Kedua, ada kelompok yang menginginkan subsidi energi diberikan satu angka sebesar Rp 225 triliun kepada pemerintah. Ketiga, ada juga pilihan yang berkembang karena Indonesia mematok ICP 105 dolar AS per barel, maka dibutuhkan angka Rp 178 triliun. Padahal Komisi VII bersama Menteri ESDM sudah menyepakati angkanya Rp 65 triliun untuk subsidi listrik.

Daftar pustaka:
http://www.kabarbisnis.com/read/2828720