KATA PENGANTAR
Sebelum mengkaji lebih jauh tentang hak cipta, maka yang perlu diketahui lebih dahulu adalah tentang hak kebendaan. Hak kebendaan sebagaimana yang dirumuskan Sri Soedewi Masjchoen Sofwan adalah hak mutlak atas suatu benda, di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Dengan demikian hak kebendaan yang dinyatakan sebagai hak mutlak atau hak absolut berhadapan dengan hak relative, hak nisbi atau biasanya disebut dengan persoonlijk atau hak perorangan. Oleh karena itu hanya dapat dipertahankan terhadap orang perseorangan, tidak terhadap seluruh orang , tidak seperti hak mutlak dalam kebendaan.
I.PENDAHULUAN
Istilah hak cipta diusulkan pertama kali oleh Prof. St. Moh. Syah, SH., pada Kongres Kebudayaan di Bandung pada tahun 1951 yang kemudian diterima oleh Kongres tersebut sebagai pengganti istilah Hak Pengarang yang dianggap kurang luas cakupan pengertiannya. Istilah Hak Pengarang itu sendiri merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda Auteurs Rechts.
Dinyatakan “kurang luas” karena istilah hak pengarang itu memberikan kesan “penyempitan” arti, seolah-olah yang dicakup oleh hak pengarang itu hanyalah hak dari pengarang saja, atau yang ada sangkut pautnya dengan karang mengarang. Sedangkan istilah hak cipta itu lebih luas, dan ia mencakup juga tentang karang mengarang. Lebih jelas batasan pengertian ini dapat kita lihat dalam pasal 2 Undang-undang Hak Cipta tahun 1982, yang diperbaharui dengan Undang-undang Hak Cipta Nomor 7 tahun 1987.
II. PEMBAHASAN
Terdapat ciri-ciri pokok yang membedakan hak kebendaan ini dengan hak relative atau hak perorangan, yaitu:
1. Merupakan hak yang mutlak, dapat dipertahankan terhadap siapapun.
2. Memiliki zaaksgevolg, atau droit de suite (hak yang mengikuti). Artinya hak itu terus mengikuti bendanya di manapun juga dalam tangan siapapun benda itu berada.
3. Sistem yang dianut dalam hak kebendaan di mana terhadap yang lebih dahulu terjadi mempunyai kedudukan dan tingkat yang lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian. Misalnya seorang eigenaar menghipotikan tanahnya, kemudian tanah tersebut juga diberikan kepada orang lain dengan hak memungut hasil, dalam hal ini hak hipotik masih melekat pada tanah tersebut yang dibebani hak memungut hasil itu. Dan mempunyai derajat pada tingkat yang lebih tinggi daripada hak memungut hasil yang baru kemudian.
4. Mempunyai sifat droit de preference (hak yang didahulukan).
5. Adanya apa yang dinamakan dengan gugat kebendaan.
6. Kemungkinan untuk dapat memindahkan hak kebendaan itu dapat secara sepenuhnya dilakukan.
Ciri-ciri hak kebendaan tersebut dalam kenyataan praktek kelihatannya tidak tajam lagi apabila dihadapkan pada hak perseorangan. Artinya perbedaan yang semacam itu tidak begitu penting lagi dalam praktek, sebab dalam kenyataan ada hak perorangan yang memiliki sifat dan ciri-ciri sebagaimana sifat dan ciri-ciri yang terdapat pada hak kebendaan. Hal ini dapat kita lihat sifat absolut terhadap hak sewa yang dilindungi berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata. Juga hak sewa ini mempunyai sifat mengikuti bendanya (droit de suit). Hak sewa itu akan terus mengikuti bendanya meskipun barang tersebut yang disewa berpindah tangan atau dijual kepada pihak lain, dalam keadaan demikian perjanjian sewa menyewa tidak akan putus dengan adanya hak lain tersebut. Demikian juga halnya sifat droit de preference. Mariam Darus Badrul Jaman menjelaskan hak kebendaan terbagi dalam dua bagian, yaitu hak kebendaan yang sempurna dan hak kebendaan yang terbatas. Hak kebendaan yang sempurna adalah hak kebendaan yang memberikan kenikmatan yang sempurna (penuh) bagi si pemilik. Selanjutnya untuk hak yang demikian dinamakan hak kemilikan. Sedangkan hak kebendaan terbatas adalah hak yang memberikan kenikmatan yang tidak penuh atas suatu benda. Jika dibandingkan dengan hak milik, hak kebendaan terbatas tersebut kurang sempurna karena adanya batasan-batasan tertentu tentang hak yang melekat pada benda tersebut.
Dari pandangan Mariam Darus Badrul Jaman tersebut diatas, maka yang dimaksud dengan hak kebendaan yang sempurna itu adalah hanya hak milik sedangkan selebihnya termasuk dalam kategori hak kebendaan yang terbatas. Apabila dikaitkan dengan hak cipta maka dapat dinyatakan hak cipta tersebut sebagai hak kebendaan. Hal ini sesuai dengan rumusan pasal 2 Undang-undang Hak Cipta tahun 1982 yang menyatakan bahwa hak cipta adalah hak khusus bagi si pencipta. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak yang disebut secara tegas yang boleh menggunakan hak cipta dan ia mendapatkan perlindungan dalam haknya terhadap siapa yang menganggu atau yang menggunakannya dengan cara melawan hukum. Kemudian menurut rumusan pasal 44 Undang-undang Hak Cipta tahun 1982 terdapat ancaman pidana terhadap pelanggaran hak cipta yaitu berupa penjara dan denda setinggi-tingginya Rp.5.000.000,- sedangkan dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 7 tahun 1987 denda tersebut sebesar Rp.100.000.000,-. Tindak pidana juga digolongkan dalam tindak pidana kejahatan dan merupakan delik biasa. Kesemuanya ini memberi kesan adanya hak absolut dalam hak cipta. Mahadi menyatakan bahwa hak cipta memberikan hak untuk menyita benda yang diumumkan bertentangan dengan hak cipta itu serta perbanyakan yang tidak diperbolehkan dengan cara dan dengan memperhatikan ketentuan yang ditentukan untuk penyitaan benda bergerak baik untuk menuntut penyerahan benda tersebut menjadi miliknya ataupun untuk menuntut suatu benda itu dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Hak cipta tersebut juga memberikan hak yang sama untuk penyitaan dan penuntutan terhadap jumlah uang tanda masuk yang dipungut untuk menghadiri ceramah, pertunjukan atau pameran yang melanggar hak cipta. Pendapat Mahadi tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa hak cipta itu termasuk dalam ruang lingkup hak-hak kebendaan sebab disamping memiliki sifat mutlak juga hadirnya sifat droit de suit. Sifat droit de suit itupun tidak hilang dalam hal hak cipta yang dibajak diluar negeri, dimana negara si pencipta atau si pemegang hak tidak turut dalam konvensi internasional. Hal ini sesuai pendapat Mahadi yang menyatakan sifat droit de suit itu tidak hilang, oleh karena perjanjian internasional. Perjanjian internasional itu gunanya untuk melindungi. Oleh karena itu apabila tidak menjadi anggota konvensi internasional maka negara lain tidak wajib melindungi. Tidak dilindunginya hak cipta diluar negeri bukan karena hilangnya sifat droit de suit akan tetapi karena pencipta atau pemegang hak dalam perundang-undangan tidak memberikan jaminan terhadap pelanggaran haknya yang mungkin akan terjadi di negara-negara yang tidak menjadi anggota konvensi.
III.PENUTUP
Peralihan hak cipta dengan memindahkan sebagian atau seluruhnya dengan tidak berpindahnya si pencipta secara sebagian atau seluruhnya adalah hal yang tidak mungkin terjadi. Oleh karena itu ketentuan pasal tersebut harus disempurnakan atau dirubah. Karena apabila tidak diadakan penyempurnaan dan perubahan akan mempengaruhi pengertian hibah atau pewarisan dan akan memberikan kesan bahwa peralihan hak dengan cara seperti itu memberikan arti pelepasan secara mutlak kepada si penerima hak berikut dengan hak moralnya. Artinya di penerima hak akan memakai namanya sendiri dan si pencipta akan ikut melepaslan hak morlnya. Oleh karena adanya hak moral dan sifat manunggal dengan si pencipta, maka hak cipta berbeda dengan hak milik lainnya, dalam cara perolehan dan pelepasannya. Demikian juga jangka waktu kepemilikannya berbeda dengan hak milik atas benda lainya.
IV. DAFTAR PUSTAKA
1. http://amohan-asgar.info/index.php?Itemid=54&catid=36:hukum&id=46:haki&lang=en&option=com_content&view=article
