Mengenai Saya

Foto saya
cuma pengen jadi wanita idamannya kamu

10 Apr 2012

Tulisan Aspek Halal

KATA PENGANTAR
Dalam pembuatan makalah ini saya mencoba berbagi ilmu tentang masalah-masalah yang ada pada perkembangan dunia zaman ini, salah satunya dari segi aspek kehalalan suatu produk makanan/ minuman yang ada, seringkali kita tidak mengetahui atau memahami apa itu aspek kehalalal tersebut. Dan mungkin banyak yang kadang tak memperdulikan hal semacam ini. Maka disini saya ingin memberi penjelasan sedikit mengenai hal tersebut. Dan disni saya memakai banyak referensi yang saya pelajari, karna saya pun hanya turut belajar dalam materi yang saya sampaikan ini. Oleh sebab itu,  apabila ada kekurangan mohon di maafkan, saran atau masukan saya terima dengan senang hati.

I.PENDAHULUAN
Dalam Teori Ekonomi produsen dan konsumen memiliki hubungan timbal balik yang erat, produsen merupakan penghasil barang sedangkan konsumen pemakai atau pengguna barang (consumer). Aspek Regulasi ekonomi dengan kebebasan pasar secara sosiologis berakibat hubungan konsumen dan produsen semakin renggang. Konsumen tidak mengetahui dengan jelas siapa pembuat barang yang mereka peroleh, sedangkan disatu sisi produk konsumen telah terkemas dengan teknologi tinggi (hight Technology) dan di pasarkan dengan promosi serta pola manajemen yang berlebihan, di lihat dari sisi ini posisi produsen dan konsumen tidak seimbang. Produsen berada pada titik yang selalu di untungkan di tengah keterbatasan pengetahuan konsumen terhadap suatu produk.

Dengan begitu Regulasi Ekonomi Indonesia menghadapi kebebasan pasar tanpa perlu memperhatikan hak-hak konsumen. Untuk mengantisipasi dalam praktek dan perencanaan Hukum Regulasi ekonomi harus memasukan aspek perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen tarhadap pemenuhan produk, tidak hanya dibutuhkan kepada masyarakat luas di indonseia akan tetapi secara khusus beberapa komunitas, kelompok, wilayah dan geografis membutuhkan perlindungan secara khusus pula seperti Masyarakat Muslim yang membutuhkan produk halal.

II.PEMBAHASAN
  Ketika regulasi ekonomi belum menyertakan teknologi pangan seperti saat ini, dimana tidak ada atau belum banyak pangan olahan beredar dan variatif, penetapan halal- haram dalam sebuah produk pangan tidak terlalu sulit begitu juga polemik yang terjadi, lain halnya ketika teknologi pangan sudah sangat maju sehingga hal-hal yang dulu tidak ada menjadi ada dengan teknologi pangan. Bahkan beberapa bahan tambahan pangan mulai dari rasa, warna, tesktur, citarasa dan lainnya dapat diproses melalui enzim, atau unsur kimia dari hewan atau pangan yang di haramkan. Datangnya Pasar bebas Regulasi ekonomi dengan masuknya pangan dengan unsur tambahan dari hewan atau pangan yang diharamkan Islam tidak terhindar lagi. Hal ini akan membawa konsekuensi banyak makanan dan minuman impor baik yang jelas keharamannya maupun yang tidak jelas keharamannya beredar di tengah-tengah masyarakat Muslim Indonesia. Di tambah lagi banyak bahan utama dan bahan tambahan makanan yang harus diimpor untuk memproduksi bahan pangan olahan di dalam negeri, dimana tidak mudah mengenali asal bahan tersebut dengan kata lain tidak mudah menentukan kehalalanya sebuah produk asal olahan. Dengan demikian apabila, tidak ada jaminan kehalalan suatu bahan atau produk pangan, maka akan sulit sekali bagi orang awam untuk memilih mana pangan olahan yang halal dan mana yang haram. Untuk itu dibutuhkan Regulasi ekonomi yang didukung oleh Undang-undang bernuansa Hukum Ekonomi yang menjamin Regulasi ekonomi kehalalan suatu bahan atau produk pangan.

  Konsumen muslim yang menginginkan produk halal dalam konteks regulasi ekonomi yang kurang transparan terhadap produk pangan olahan halal dituntut ekstra hati-hati dalam meyeleksi mengkomsumsi pangan olahannya. Konsumen sendiri kesulitan mengakses informasi kehalalan produk, mereka harus menebak sendiri kehalalan produk dari komposisi bahan yang digunakan. Padahal, keterangan yang tertera di daftar ingradien sangat jauh dari cukup untuk memastikan kehalalan suatu produk pangan.
Perlindungan konsumen terhadap pangan olahan dalam regulasi ekonomi di Indonesia selama ini dilakukan oleh MUI yang pada tahun 1989 mendirikan LPPOM-MUI. Tahun 1991 untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan produksi pangan olahan sebagai tindak lanjut sertifikasi halal, maka lahirlah INPRES nomer 23 tahun 1991 yang dikoordinasikan oleh Menko Kesra bersama MUI. Baru pada tahun 1992 melalui UU nomor 21 tahun 1992 , maka masalah produk pangan olahan halal mulai mendapatkan tempat pelaksanaan UU tersebut dengan peraturan menteri Kesehatan berwenang melakukan pengawasan terhadap makanan baik dari segi kesehatan maupun dari segi kehalalannya. Tahun 1996 Regulasi ekonomi terhadap produk halal mulai di pertegas kembali bahkan mendapatkan legalisasi dalam sebuah Undang-Undang ekonomi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Yang secara tegas menyatakan baik produk luar (impor) maupun dalam negeri harus berlabel halal. Untuk pelaksanaan labelisasi halal oparasionalisasinya kemudian diatur dalam keputusan menteri kesehatan RI nomer 82/Menkes/SK/VII/1996 tentang pencantuman “label halal: pada label makanan. SK ini kemudian diperbaruhi dengan SK menteri kesehatan nomer 924/Menkes/SK/VIII/1996.
  Lahirnya UU pangan tahun 1996 yang mencantumkan label halal, pelaksanaannya dalam Regulasi ekonomi bukan hal yang mudah, karena dalam undang-undang tersebut tidak jelas siapa yang berhak memberikan label halal. Hal ini menjadi polemik antara MUI, Departemen Kesehatan, Menperindag dan dunia usaha . Ada asumsi bahwa MUI-lah yang berhak memberikan labelisasi halal, karena secara sosiologis MUI telah melakukan sertifikasi halal melalui audit laboratorium dan dipercaya oleh umat Islam Indonesia selama ini, begitu pula departemen kesehatan merasa lebih berhak memberikan labelisasi halal, karena telah lama memiliki Dirjen POM yang dilengkapi laboratorium yang memadai, meperindah berpandangan lain bahwa labelisasi halal lebih baik diserahkan kepada pihak swasta, pendapat ini didukung sepenuhnya oleh dunia usaha (swasta).
Kalau dikembalikan kepada konteks hukum Administrasi Negara, maka labelisasi halal dapat saja dilakukan oleh Departemen Kesehatan, Departemen Agama, MUI karena dapat dikelompokan sebagai wilayah hukum ekonomi yang berhubungan dengan publik. Akan tetapi apabila swasta yang melakukan labelisasi halal, maka perlu dipertanyakan siapa yang berhak memberikan akreditasinya, karena lembaga swasta tersebut berkedudukan sebagai lembaga privat yang tidak memiliki hak untuk melakukan kepentingan – kepentingan publik.
Dalam regulasi bisnis perlindungan konsumen terhadap produk pangan olahan halal tidak saja berupa labelisasi halal yang tertuang dalam Undang-Undang Pangan dan peraturan regulasi ekonomi lainnya. Akan tetapi harus memiliki integritas regulasi ekonomi lainnya, sehingga ada jaminan pelaksanaan labelisasi halal. Hal ini sangat terkait dengan pola regulasi ekonomi seperti Hukum Ekonomi yang mengatur keseluruhan regulasi ekonomi, perjanjian perdagangan, distribusi, periklanan, Kemasan, Proses produksi, penggunaan bahan baku, teknologi produksi, kelalaian, dan penyalah gunaan labelisasi..
  Adanya Undang-undang Pangan dan peraturan pemerintah yang mengharuskan labelisasi dan sertifikasi halal dalam regulasi ekonomi, akan tetapi sifatnya hanya sebatas kepada pelabelan “halal” yang sukarela tidak ada unsur memaksa, produsen yang mencantumkan label halal setelah melalui sertifikasi halal oleh MUI harus bertanggung jawab terhadap produknya, apabila suatu saat terjadi penyalahgunaan maka akan mendapatkan sangsi denda, kurungan atau dihentikan proses produksinya. Lalu bagaimana produk yang tidak melalui proses sertifikasi halal MUI dan tidak berlabel halal apakah otomatis tidak halal. Seharusnya dalam regulasi Ekonomi ada peraturan atau Undang-undang yang mengatur semua bahan pangan olahan, mulai dari bahan baku, bahan tambahan, media (alat) produksi, distribusi bahkan periklanan harus memenuhi kriteria halal. Regulasi ekonomi juga mewajibkan dalam label (Ingradien) sebuah produk unsur-unsur yang dimengerti masyarakat sehingga jelas bahan yang dipakai merupakan bahan untuk umat Islam atau non Muslim.

  Masalah yang muncul kemudian sistem pengawasan regulasi ekonomi terhadap produk halal sehingga sistem tersebut dapat menjaring semua prodak pangan olahan, hal ini mengingat begitu banyak industri pangan olahan di indonesia belum lagi produk pangan olahan impor yang masuk di Indonesia dan beredar luas. Dengan adanya sistem pengawasan produk halal kerugian umat muslim yang merupakan dampak paktek regulasi ekonomi bisa dicegah, sistem ini identik dengan sistem jaminan mutu yang diterapkan oleh standar ISO misalnya. Dalam sistem ini komitemen produsen dinyatakan dalam mutu, kemudian dijabarkan lebih jauh dalam manual mutu dan SOP (Standar operating Procedure)

  Setiap produsen harus memiliki halal guideline yang berisi petunjuk kriteria halal, dan nilai-nilai ekonomi islam dalam meproduksi pangan halal. Penerapan halal Analysis critical control point perlu dilakukan sehingga titik-titik rawan kritis suatu produk akan menjadi haram akan diperhatiakan. Dengan sistem ini masukan barang haram dapat dicegah dari awal yaitu sejak pembelian bahan baku, bahan pembantu, proses produksi, ditribusi hingga sampai konsumen Muslim.

III.PENUTUP
Sebagai negeri Muslim maka default seluruh produk dan makanan yang beredar di negeri ini haruslah memang memenuhi standar kehalalan. Jika ada produk atau makanan yang diproduksi bukan untuk umat Islam dan mengandung bahan-bahan yang haram bagi umat Islam, maka produk itulah yang harusnya mencantumkan label HARAM. Bukan sebaliknya.
Dikarenakan labelisasi dan sertifiksai halal berhubungan erat dengan pelaksanaan syariat Islam (hukum Islam), maka regulasi ekonomi harus memuat aspek-aspek perlindungan konsumen secara khusus di Indonesia. Ada unsur-unsur regulasi pangan olahan halal dalam prinsip ekonomi Islam yang diserap didalam regulasi ekonomi di Indonesia

IV. DAFTAR PUSAKA
1.    http://smujiono.blogspot.com/2011/02/labelisasi-halal-pangan-di-indonesia.html
2.    http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=195622980472309