Etika
Dalam Auditing
1. Kepercayaan
Publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan
dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai
suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen. Profesi akuntan memegang peranan yang penting
dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab
akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan
masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga
menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan
mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya
serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik
dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada
publik, antara lain:
a)
Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas,
dan obyektif
b) Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
c) Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten
dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing
Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung
jawab
auditor:
a. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b. Sistem
Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti
Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit
yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d. Pengendalian
Intern.
Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI,
2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi,
karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam
hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1) Independence
in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai
kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2) Independence
in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap
diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3) Independence
in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang
keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi
Akuntan Publik
Akuntan Publik
Undang undang Pasar
Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik
yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat
besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
SUMBER :
http://rudyndeny.blogspot.com/2010/08/audit-etika-humas.html
